Jakarta– Tak semua pengemudi mempunyai skill berkendara yang mumpuni, banyak hal yang belum diketahui saat mereka melaju di jalan raya. Bahkan tak jarang jauh dari safety dan membahayakan pengguna jalan lain. Melihat hal ini Daihatsu bersama GT Radial kembali mengadakan Auto Clinic dengan tema Anticipated Driving akhir pekan lalu (6/10).
Keselamatandi Jalan Raya Berikut ini merupakan jenis-jenis aktivitas yang ada di jalan raya Jenis Aktivitas di Jalan Raya Aktivitas Pejalan Kaki Pejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik di
- Pada Rabu 7/6/2023, PT Astra Honda Motor AHM menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding MoU dengan PT Jasa Raharja. Tujuannya bersinergi mengembangkan program keselamatan berkendara di Tanah Air. Dikutip dari rilis resmi AHM sebagaimana diterima kerja sama ini adalah bentuk komitmen kuat AHM untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan keselamatan dan kenyamanan bagi para pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Berlangsung di AHM Safety Riding & Training Center Deltamas, Jawa Barat, dalam MoU berjudul "Sinergi Peningkatan Keselamatan Lalu-Lintas" disebutkan AHM bersama PT Jasa Raharja akan memaksimalkan sumber daya yang dimiliki untuk saling mendukung, meningkatkan, dan mengembangkan program edukasi keselamatan berkendara. Khususnya di kalangan mahasiswa dan para pekerja yang aktif menggunakan sepeda motor. AHM memiliki 148 instruktur safety riding, advisor safety riding, dan advisor safety riding yang berasal dari berbagai komunitas Honda di Tanah Air [AHM].Lebih dari 20 tahun kami terus meningkatkan komitmen untuk mewujudkan budaya keselamatan dan kenyamanan berkendara, terutama bagi pengguna sepeda motor di Indonesia. Kami berharap inisiasi ini dapat memacu budaya Cari_Aman dan meningkatkan efektivitas program edukasi keselamatan berkendara yang tepat sasaran," jelas Andy Wijaya, General Manager Marketing Planning and Analysis AHM. Baca Juga Astra Perkuat Aksi Sinergi Bagi Negeri Lewat Kampanye Cari_Aman Berkendara Program keselamatan berkendara telah dilakukan AHM sejak 2002, atau dua dasawarsa, AHM bersama jaringan bisnis sepeda motor Honda telah menyelenggarakan lebih dari pelatihan keselamatan berkendara dengan penerima manfaat lebih dari 2,8 juta peserta. Saat ini AHM memiliki 148 instruktur safety riding, advisor safety riding, dan advisor safety riding yang berasal dari berbagai komunitas Honda di Indonesia. Edukasi melalui alat simulasi Honda Riding Trainer atau HRT yang tersebar di seluruh Indonesia tercatat telah dimanfaatkan oleh lebih dari 23 juta orang. Kerja sama antara AHM dengan PT Jasa Raharja ini akan dituangkan melalui pelaksanaan program edukasi berkendara, seminar safety riding, hingga kolaborasi dalam kegiatan inovasi aman berlalu lintas yakni JR-Rovation. Selain itu, kerja sama ini juga akan semakin memperkuat materi edukasi berkendara yang tepat sasaran bagi masyarakat. Komitmen keselamatan berkendara AHM diwujudkan dengan menyiapkan instruktur andal, didukung fasilitas pelatihan. Baca Juga Bareng-bareng AHM dan Jasa Raharja turun Gunung beri Edukasi Keselamatan Berkendara ke Pekerja dan Mahasiswa Saat ini, fasilitas Safety Riding Center yang dimiliki Honda mendukung berbagai pelatihan keselamatan berkendara di sembilan lokasi. Yaitu Banten, Jambi, Tangerang, Yogyakarta, Surabaya, Riau, Medan, Bandung, serta AHM Safety Riding Park sebagai pusat pelatihan safety riding sepeda motor Honda terbesar di Kawasan Asia Tenggara. Selain itu AHM juga memiliki lima sekolah binaan yang telah memiliki fasilitas Safety Riding Lab sebagai fasilitas penunjang dalam melakukan edukasi keselamatan berkendara di sekolah. Yaitu di Cikarang – Jawa BaratMenes - BantenBinjai – Sumatera UtaraMalang – Jawa TimurBuleleng – Bali
Videopembelajaran daring PJOK Kelas 8 (Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan) materi Keselamatan di Jalan Raya untuk belajar di rumah selama pandemi co
- Jika ingin bepergian dengan kendaraan tentunya kita harus melewati jalan raya agar sampai ke tujuan. Tidak sering juga di jalan, kita menemukan banyak gedung ataupun rumah warga. Jaringan jalan raya merupakan prasarana transpotasi darat yang memegang peranan yang sangat penting dalam sektor perhubungan terutama untuk kesinambungan distribusi barang dan jasa. Jalan dan jalan raya terlihat sama, namun sebenarnya dua hal ini berbeda. Tahukah kamu apa perbedaan jalan dan jalan raya?Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, jalan merupakan prasarana yang digunakan masyarakat untuk melintas, baik dengan menggunakan kendaraan ataupun dengan cara lainnya. Sedangkan definisi jalan raya adalah jalan yang besar, lebar dan biasanya dilapisi aspal, dapat digunakan oleh kendaraan besar bus dan truk dari dua arah yang berlawanan. Baca juga Pembelajaran tentang Pencegahan PenyakitPengertian jalan Definisi dari kata jalan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Berdasarkan UU Nomor 38 Tahun 2004, jalan merupakan prasarana yang ditujukan untuk transportasi darat, termasuk bagian jalan, berbagai bangunan serta perlengkapan untuk lalu lintas, berada di atas permukaan tanah serta di bawah permukaan tanah dan atau air, terkecuali untuk jalan kereta api, jalan lori serta jalan kabel. Sedangkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, dijelaskan jika jalan adalah seluruh bagian jalan, bangunan pelengkap serta perlengkapannya yang ditujukan untuk lalu lintas umum, berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah atau air, serta di atas permukaan air, terkecuali untuk jalan rel serta jalan kabel. Prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Dalam buku Keselamatan Lalu Lintas 2018 karya Supriyono, jalan merupakan penghubung dari satu titik ke titik lain atau dari suatu tempat ke tempat yang lain dari suatu kota ke kota lain. Baca juga Pembelajaran Makanan Bergizi
Berdasarkanpasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan bagi pemakai jalan wajib di lengkapi dengan : a. Rambu jalan b. Marka jalan c. Alat Pemberi isyarat lalu lintas d. Alat pengendali dan alat pengamanan pemakai jalan e. Alat pengawasan dan
Materi PJOK Kelas 8 Keselamatan di Jalan RayaPengertian JalanPengertian Jalan RayaPengertian Keselamatan di Jalan RayaKlasifikasi Jalan RayaJalan ArteriJalan Arteri PrimerJalan Arteri SekunderJalan KolektorJalan Kolektor PrimerJalan Kolektor SekunderJalan LokalJalan Lokal PrimerJalan Lokal SekunderJalan LingkunganJenis Aktivitas di Jalan RayaAktivitas Pejalan KakiAktivitas BersepedaAktivitas Berkendaraan Menggunakan BusAktivitas Berkendaraan Menggunakan Sepeda MotorRambu Lalu LintasKategori Rambu Lalu LintasRambu PeringatanRambu PetunjukRambu LaranganRambu PerintahMateri PJOK Kelas 8 Keselamatan di Jalan RayaHalo adik-adik berjumpa lagi di Portal kesempatan lalu Admin telah membagikan materi PJOK Kelas 8 Pencegahan Pergaulan kesempatan kali ini, Admin akan membagikan materi baru rangkuman Materi PJOK Kelas 8 Keselamatan di Jalan mari disimak!Rangkuman Materi PJOK Kelas 8 Bab 10Keselamatan di Jalan RayaPengertian JalanMenurut UU RI No 38 Tahun 2004 Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas, terminal dan perlengkapan jalan yang meliputi marka, rambu, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan serta fasilitas Jalan RayaJalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang jalan raya adalahDigunakan untuk kendaraan bermotorDigunakan oleh masyarakat umumDibiayai oleh perusahaan NegaraPenggunaannya diatur oleh undang-undang pengangkutanPengertian Keselamatan di Jalan RayaKeselamatan di jalan raya adalah suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau Jalan RayaMenurut Undang-Undang No 38 jalan dapat dibagi menjadi empatJalan ArteriJalan KolektorJalan LokalJalan LingkunganJalan ArteriJalan ateri dibagi lagi menjadi dua, yaituJalan arteri primerJalan arteri sekunderJalan Arteri PrimerJalan Arteri Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota jenjang kesatu yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan kota jenjang jalan arteri primerKecepatan rencana > 60 km/ badan jalan > 8,0 jalan lebih besar dari volume lalu lintas masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas primer tidak terputus walaupun memasuki kotaJalan Arteri SekunderJalan Arteri Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu atau menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder jalan arteri sekunderKecepatan rencana > 30 km/ jalan > 8,0 jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas boleh diganggu oleh lalu lintas KolektorJalan kolektor dibagi lagi menjadi dua, yaituJalan kolektor primerJalan kolektor sekunderJalan Kolektor PrimerJalan Kolektor Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota kedua dengan kota jenjang kedua, atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang jalan kolektor primerKecepatan rencana > 40 km/ badan jalan > 7,0 jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas masuk dibatasi secara efisien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal, lalu lintas kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah Kolektor SekunderJalan Kolektor Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder jalan kolektor sekunderkecepatan rencana > 20 km/jam, danlebar jalan > 7,0 LokalJalan lokal dibagi lagi menjadi dua, yaituJalan lokal primerJalan lokal sekunderJalan Lokal PrimerJalan Lokal Primer adalah ruas jalan yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil, kota jenjang kedua dengan persil, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang ketiga lainnya, kota jenjang ketiga dengan kota jenjang di jalan lokal primerKecepatan rencana > 20 km/ badan jalan > 6,0 lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desaJalan Lokal SekunderJalan Lokal Sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, atau kawasan sekunder kedua dengan perumahan, atau kawasan sekunder ketiga dan seterusnya dengan jalan lokal sekunderKecepatan rencana > 10 km/ jalan > 5,0 LingkunganJalan Lingkungan adalah merupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan Aktivitas di Jalan RayaAda banyak aktivitas di jalan raya, ada yang berjalan kaki hingga naik ada pengertian dan kita simak agar lebih paham!Aktivitas Pejalan KakiPejalan kaki adalah istilah dalam transportasi yang digunakan untuk menjelaskan orang yang berjalan di lintasan pejalan kaki baik di pinggir jalan, trotoar, lintasan khusus bagi pejalan kaki ataupun menyeberang agar berjalan kaki lebih aman, ada kewajiban bagi pejalan kaki yaituBerjalan pada bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kakiGunakan bagian jalan yang paling kiri apabila tidak terdapat bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan bagian jalan yang paling kiri apabila membawa kereta di tempat yang telah ditentukan yaitu zebra cross atau jembatan BersepedaBersepeda memang sangat menyenangkan dan juga menyehatkan serta ramah lebih aman ada cara bersepeda yang baik dijalan raya, yaituBerpakaianlah dengan benarPatuhi rambu dan peraturan lalu lintasJangan pernah bersepeda melawan arus helmJangan menggunakan piranti tangan siap untuk jalan di samping dan menyalip dari kiriJangan melewati garis pembatas jalanGunakan lampu di malam hariGunakan tangan untuk memberi tanda bila mau belok kiri atau kanan atau menyebrangRawat dan jagalah kondisi sepedaNah, ada juga beberapa kesalahan dalam bersepeda yang harus dihindari, yaituPosisi sadelPosisi telapak kaki untuk mengayuhHanya menggunakan gir belakangMengabaikan rambu-rambu lalu lintasTidak memberi tanda ketika berbelokTidak menggunakan lampu di malam hariMenggunakan kostumTidak membawa minumanAktivitas Berkendaraan Menggunakan BusSelain sepeda, bus menjadi kendaraan yang digemari oleh banyak hal-hal yang harus diperhatikan yaituMenunggu bus datang hanya di halte busBertanyalah mengenai rute bus atau angkot kepada siapapun biar ga nyasar! minimal tanya mbah google kekSelalu naik dengan kaki kanan dan turun dengan kaki uang pecahan kecil dan jangan malu atau takut bertanya ongkosKetika di dalam bus atau angkot, bertanyalah ke kondektur atau supir agar tidak salah Berkendaraan Menggunakan Sepeda MotorBerikutnya, kendaraan sejuta ini cara berkendaraan motor yang baikGunakan helem yang berstandar SNI dan jaket serta sarung tanganPerhatikan posisi duduk sebelum menjalankan kendaraan, dan pastikan telah berada pada posisi duduk yang benar dan senyaman posisi tangan setelah memahami bagaimana posisi duduk yang baik saat berada di atas motorPerhatikan pandangan jangan tengok kiri kanan pas berkendara! apalagi kepala langsung nengok ke belakang!Menggunakan teknik pengereman dengan benar!Posisi kaki yang siap siagaBerikut ini kesalahan para pengguna sepeda motor yang harus dihindariUgal-ugalan di jalan rayaMemanasi mesin terlalu lamaMalas memeriksa kondisi motor sebelum berkendaraMembuka gas terlalu besar ketika menstarter tombol electric starter secara berulangGas terbuka terlalu besar pada gigi 1Kaki selalu menekan pedal remMenekan kopling saat melawati jalan berlikuAnti pakai cuk ketika starterMengendarai motor di jalan raya secara zig-zagMenyerobot lampu merahRambu Lalu LintasRambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai Rambu Lalu LintasAda beberapa kategori rambu lalu lintas berdasarkan kegunaannya, yaituRambu peringatanRambu petunjukRambu laranganRambu perintahRambu PeringatanRambu peringatan adalah rambu yang memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan PetunjukRambu petunjuk adalah rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu LaranganRambu larangan adalah rambu untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas PerintahRambu perintah adalah rambu untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas kalian sudah cukup memahami materi ini, coba juga latihan soal materi ini pada link dibawah iniLatihan Soal PJOK Kelas 8 Keselamatan di Jalan RayaSekian rangkuman yang dapat Admin bagikan kali ini tentang Materi PJOK Kelas 8 Keselamatan di Jalan lupa share ke teman teman kalian apabila kalian merasa artikel ini bermanfaat untuk kunjungi Portal Edukasi untuk rangkuman materi lainnya Juga Rangkuman Materi Seluruh 14 votesArticle Rating
2 3. ». Demikianlah beberapa ulasan artikel tentang makalah tenteng keselamatan di jalan raya yang dapat Anda jadikan referensi untuk mengetahui lebih jauh mengenai makalah tenteng keselamatan di jalan raya. Topik K3 lainnya yang bisa Anda pelajari adalah contoh komunikasi vertikal, contoh buku laporan harian satpam, prosedur K3 yang berlaku
Apakah AutoFamily memahami pengertian keselamatan di jalan raya? Bisa dipastikan bahwa sebagian besar dari AutoFamily selalu menggunakan jalan raya setiap harinya dalam beraktivitas. Di dalam pemahaman keselamatan di jalan raya, ada berbagai informasi menarik yang wajib Anda ketahui. Penasaran apa saja informasi tersebut? Simak penjelasan selengkapnya bersama Auto2000 di bawah Keselamatan di Jalan RayaSesuai namanya, keselamatan di jalan raya memiliki fokus untuk menurunkan angka dari kecelakaan lalu lintas. Sebenarnya, ini merupakan program dalam rangka menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya di jalan raya. Ada berbagai program dari berbagai sisi yang dijalankan agar keselamatan setiap pengguna jalan raya bisa semakin Keselamatan di Jalan RayaSetidaknya ada tujuh bentuk program keselamatan di jalan raya. Masing-masing program memiliki cara tersendiri untuk membuat tingkat kecelakaan makin rendah. Berikut ulasan setiap Memengaruhi Pengguna JalanSebagian besar kecelakaan di jalan raya yang terjadi diakibatkan faktor manusia. Melihat kondisi dan faktor sekeliling sarana manusia ini, maka tercipta langkah-langkah untuk meningkatkan kemampuan dalam berlalu lintas melaluiPendidikan Pendidikan berlalu lintas sejak anak masuk sekolah taman kanak-kanak, penyuluhan melalui media massa, dan Pusat Pendidikan Keselamatan Lalu Lintas PPKL.Perbaikan peraturan cara juga 3 Status Jalan di Indonesia dan Fungsi Pengelompokannya2. Peningkatan Keselamatan KendaraanTeknologi yang ada di dalam kendaraan bermotor terus ditingkatkan dari sisi fitur-fitur keselamatan sepertiTeknologi keselamatan aktif Sistem rem anti-macet ABS, kontrol traksi TCS, kontrol rem elektronik EBD, pembantu penglihatan malam hari Night Vision dan Sistem peringatan jarak antar keselamatan pasif Kabin dengan rigiditas tinggi, Kantong udara setir dan dashboard depan, pintu samping, dan bawah dashboard, Sabuk keselamatan Pemberi tensi awal, Pembatas beban, dan sandaran kepala Evaluasi keamanan kendaraan FMVSS Amerika Serikat, EuroNCAP Uni Eropa, JNCAP Jepang, ANCAP Australia, KNCAP Korea Selatan, CNCAP China.3. Peningkatan JalanUntuk peningkatan dan perlengkapan jalan, kini telah digunakan berbagai macam teknologi dan konstruksi terbaru untuk membuat kondisi jalan semakin aman. Berikut ini teknologi jalan Radius tikung , Kelandaian Median Guard rail Black spot4. Lalu LintasAda beberapa aturan dan konstruksi tambahan untuk menjaga keselamatan lalu lintas. Mengingat prasarana ini dapat membantu mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan lalu lintas dengan benar. Berikut ini penambahan prasarana lalu lintas cross Perlambatan lalu lintas Pembatasan kecepatan Jalur lambat/cepat TrotoarCEK KONDISI MOBIL SEBELUM MELAKUKAN PERJALANAN JARAK JAUH DI BENGKEL RESMI AUTO20005. Penanganan KorbanPenanganan korban kecelakaan di jalan raya harus sesuai aturan yang ada, dimulai dariAmbulans beserta paramedik Penanganan korban di rumah sakit 6. Asuransi Program asuransi untuk menjaga jiwa dari para anggotanya membuat perlindungan dalam keselamatan di jalan raya jauh lebih maksimal. Itu semua untuk mendukung berbagai urusan berikut. Santunan kepada korban Pertanggungan kerugian material 7. Ilmu Pengetahuan/Riset yang Berhubungan Kemajuan zaman membuat teknologi harus dikembangkan, termasuk urusan berlalu lintas yang baik. Berikut ini riset yang sudah ditemukan diterapkanBiomekanik cedera/tubrukan Analisis kecelakaan Analisis tingkah laku pengemudiJadi, itulah pengertian keselamatan di jalan raya yang menjadi program bernilai untuk menjaga jiwa dari para pengguna kendaraan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk juga 24 Ragam Rambu Lalu Lintas dan ArtinyaUntuk meningkatkan keselamatan lalu lintas selama berkendara, jangan lupa untuk terus melakukan service mobil Toyota secara berkala bersama Auto2000 yang memiliki cabang di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatra, Kalimantan, dan Bali. Kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang juga untuk melakukan booking service secara online. Anda juga bisa memanfaatkan layanan home service untuk proses service mobil yang lebih berbagai Promo Dealer Mobil Toyota terbaru untuk berbagai jenis layanan purna jual Auto2000. Bengkel Auto2000 siap membantu untuk memperhatikan performa mesin mobil Anda. Jadwalkan kunjungan Anda di sini!Informasi dalam konten artikel ini dapat mengalami perubahan dan perbedaan, menyesuaikan dengan perkembangan, situasi, strategi bisnis, kemajuan teknologi dan kebijakan tertentu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
MEMBANGUNKESADARAN AKAN KESELAMATAN DI JALAN RAYA BAGI PELAJAR MELALUI PROGRAM PENDIDIKAN MASYARAKAT LALU LINTAS (DIKMAS LANTAS Materi pendidikan dan latihan terhadap Saka Pramuka Bhayangkara misalnya adalah disamping materi tentang kepramukaan juga ditumbuhkan kecintaan terhadap Kamseltibcarlantas serta peran Pramuka
Perhatikan keadaan Lalu Lintas sekitarmu. Semakin hari jalan-jalan umum semakin ramai dipadati kendaraan bermotor. Terutama pada saat orang-orang melakukan kesibukan sekolah maupun kantor. Padatnya lalu lintas di jalan ini rentan terhadap kecelakaan yang menimpa baik pengguna kendaraan bermotor ataupun pengguna jalan lainnya. Mengapa hat demikian dapat terjadi? Apakah mereka tidak mematuhi tata tertib Lalu lintas? Apakah mereka kurang hati-hati atau tidak disiplin? Yang jelas kita harus tahu bagaimana cara menerapkan keselamatan di jalann raya. Untuk itu mari kita bahas bersama hal tersebut pada materi pelajaran ini. Tujuan Pembelajran SeteLah mempelajari materi pelajaran ini, peserta didik diharapkan memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai cara menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya sehingga dapat memaparkan dan mempraktikkannya berdasarkan instrumen yang dipakai dengan menunjukkan perilaku beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, disiplin, percaya diri, sungguh-sungguh, dan kerja sama selama melakukan aktivitas keselamatan di jalan raya. Inti Materi A. Hakikat kecelakaan dan keselamatan di jalan raya B. Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas C. Manfaat menjaga keselamatan di jalan raya A. PENGERTIAN KECELAKAAN DAN KESELAMATAN DI JALAN RAYA 1. Hakikat Kecelakaan Di Jalan Raya Kecelakaan Ialu lintas adalah salah satu permasalahan sosial terbesar di dunia khususnya di negara berkembang. Tingkat kecelakaan negera berkembang dapat mencapai 20 kali lebih tinggi dari negara maju. Diperkirakan 70% dari kecelakaan jalan yang fatal terjadi di negara berkembang. Statistik menunjukkan bahwa pada kebanyakan negara berkembang, pejalan kaki adalah pengguna jalan yang paling rawan. Bahkan menurut WHO, kecelakaan Ialu lintas merupakan salah satu penyebab kematian utama di dunia dan diprediksikan akan menjadi peringkat ke-5 di tahun 2030 jika tidak segera diatasi. Di negara yang berpenghasilan tinggi, jumlah kematian akibat kecelakaan menurun sangat tajam, sekitar 10% sepanjang dua dasawarsa terakhir. Namun di sebagian besar negara berkembang, termasuk Indonesia, keadaan bertambah buruk. Tanpa tindakan pencegahan, jumlahnya akan meningkat secara signifikan. Selain itu, ada perbedaan yang sangat nyata pada pengguna jalan dipengaruhi kecelakaan di jalan • Lebih dari setengah kematian akibat kecelakaan Ialu lintas di dunia melibatkan orang berusia antara 15 sampai 44 tahun. • 73% dari seluruh kematian akibat kecelakaan lalu lintas di dunia adalah laki-laki. Di Indonesia angka ini lebih tinggi. Hampir 90% dari kematian akibat tabrakan lalu lintas adalah laki-laki. • Pengguna jalan yang rentan pejalan kaki, pesepeda dan pengendara sepeda motor, mencatat proporsi kecelakaan lalu lintas yang lebih besar di negara berpenghasilan rendah dan menengah dibandingkan di negara berpenghasilan tinggi. Kepadatan lalu lintas bisa terjadi karena mobilitas yang tinggi. Mobilitas yang tinggi menuntut masyarakat agar tidak tertinggal oleh kemajuan zaman, salah satunya yaitu dengan memiliki kendaraan. Tidak dipungkiri lagi, dampak negatif kendaraan bermotor menjadi pembicaraan serius bagi masyarakat modern. Selain mengurangi keuangan, tidak sedikit orang meninggal di jalanan akibat kepadatan lalu lintas. Sejak ditemukannya kendaraan bermotor lebih dari seabad lalu, diperkirakan sekitar 30 juta orang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Dari fenomena tersebut bisa dipastikan bahwa kendaraan bermotor menjadi penyebab kematian banyak orang di dunia. Bahkan orang yang meninggal di jalan raya akibat kecelakaan kendaraan bermotor lebih banyak daripada korban kecelakaan angkutan udara, laut, danau, maupun kereta api. Organisasi Kesehatan Dunia WHO memperkirakan bahwa di tahun 2020 penyebab terbesar ketiga kematian adalah kecelakaan di jalan raya, tepat di bawah penyakit jantung dan depresi. WHO mencatat, 1 juta orang di seluruh dunia meninggal setiap tahun akibat kecelakaan di jalan raya, 40% di antaranya berusia 25 tahun. Sementara itu, jutaan orang lainnya mengalami Iuka parah dan cacat fisik akibat kecelakaan. Angka kecelakaan di Indonesia menunjukkan tren peningkatan setiap tahunnya. Data Departemen Perhubungan Rl menunjukkan kecelakaan lalu lintas di seluruh Indonesia • Tahun 2003 terdapat kecelakaan, • Tahun 2004 terdapat kecelakaan, • Tahun 2005 terdapat kecelakaan dan 36% di antaranya orang meninggal dunia. Menurut data Korps Lalu Lintas Mabes Polri, pada 2011 total korban kecelakaan jalan mencapai sekitar 177 ribu orang. Sebanyak korban atau 17,64% adalah korban tewas. Melihat fakta bahwa manusia merupakan 85% penyebab kecelakaan laiu-lintas, maka yang diperlukan adalah pembinaan dan pengembangan SDM pelaksana transportasi sopir, kernet, mekanik, dan lain lain. Hingga kini kecelakaan di jalan raya menjadi salah satu penyebab kematian terbesar. Untuk itu, patut disadari dan direnungkan bersama. Beberapa faktor kecelakaan di jalan raya, antara lain kelalaian manusia, kondisi jalan yang tidak baik dan kendaraan yang tidak layak jalan. Guna meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya, pemerintah dan lembaga nonpemerintah menggalang kegiatan mengenai pentingnya keselamatan berkendara secara rutin. Sebagai pengguna jalan, setiap pengendara wajib memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain yang ada di sekitarnya. 2. Hakikat Keselamatan di Jalan Raya Fenomena yang dirasakan saat ini, setiap bepergian ke kantor atau ke tempat lain terlihat keadaan jalan raya sangat macet dan semrawut. Bahkan sering terjadi perang mulut antara sesama pengguna jalan karena mereka ingin kendaraannya bisa lewat dan tidak mau mengalah dengan kendaraan yang lain. Memang semua orang ingin cepat dan lancar di jalanan. Akan tetapi, kenapa harus memaksakan kendaraannya lewat jika kondisi macet. Padahal adat orang timur dan nenek moyang kita telah mengajarkan hidup toleransi, tata krama, dan tenggang rasa. Ini sebetulnya bisa diterapkan bagi sesama pengguna jalan di jalan raya, meski macet sekalipun. Program keselamatan di jalan raya yaitu untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya maka perlu adanya. Begitu banyak kasus kecelakaan kendaraan bermotor, baik mobil, sepeda motor, truk, angkutan umum, bis, pick up, dan sebagainya. Selain menyebabkan kerugian dan penderitaan bagi korban dan keluarganya, dapat pula berakibat korban meninggal dunia. Peristiwa terjadinya pun banyak faktorpenyebabnya. Ditambah lagi dengan sifat mengendara yang berbeda-beda sehingga setiap kendaraan memiliki kemungkinan untuk mengalami kecelakaan lalu-lintas. 3. Bentuk-bentuk Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksinya Pelanggaran lalu lintas adalah suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Akibatnya hal tersebut dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Pelanggaran oleh pengemudi kendaraan dikenakan sanksi berupa tilang Bukti Pelanggaran Lalu lintas, kurungan penjara, dan denda sesuai dengan pelanggarannya. Pelanggaran lalu lintas merupakan ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU No. 14 Tahun 1992. Undang-undang yang mengatur pelanggaran LaLu lintas di Indonesia 1. Pasal 59 ayat 1 dari Pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992 Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menjunjukkan Surat Izin Mengemudi SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 Dua Bulan atau denda setinggi-tingginya Dua Juta Rupiah. 2. Pasal 61 ayat 1 dari Pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahun 1992 Apabila pengemudi ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 Enam bulan atau denda setinggi-tingginya Enam Juta Rupiah. 3. Pasal 61 Ayat 1 dari Pasal 23 ayat 1 huruf D UU No. 14 Tahun 1992 Barang siapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dipidana dengan kurungan paLing lama 1 satu Bulan dan atau denda setinggi- tingginya Satu Juta Rupiah. 4. Pasal 60 ayat dari Pasal 231 Huruf B UU No. 14 Tahun 1992 Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dijalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda setinggi-tingginya Satu Juta Rupiah. 5. Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1992 Mengulangi pelanggaran yang sama. Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pertama sebelum lewat jangka waktu satu tahu sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang kedua ditambah dengan sepertiga dari pidana kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancam untuk pelanggaran yang bersangkutan gerakan lalu lintas, berhent. dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum. B. PELANGGARAN LALU LINTAS YANG MENYEBABKAN KEMACETAN DAN KECELAKAAN LALU LINTAS Pelanggaran lalu lintas dapat terjadi karena kurangnya pengaplikasian kesadaran terhadap hukum yang berlaku. Misalnya, seseorang sadar bahwa melanggar lampu merah traffic light merupakan pelanggaran hukum atau lalu lintas. Disadari pula bahwa hanya polisi yang berwenang untuk menangkap dan menilangnya. Kesadaran hukum seseorang, bukan berarti ia tidak pernah melanggar lampu merah. Mungkin saja ketika orang itu melihat tidak ada polisi di sekitar traffic light, maka karena terburu-buru untuk tidak terlambat menghadiri suatu acara penting, orang itu mungkin saja melanggar traffic light. Para pengendara kendaraan yang tidak menjaga keselamatan diri di jalan raya dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Hal ini dapat berdampak pada kemacetan dan keselamatan pengguna jalan lainnya. 1. Penyebab Terjadinya Kecelakaan Lalu lintas diJalan Raya Terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan tersebut antara lain sebagai berikut. a. Faktor Manusia Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kejadian kecelakaan dilakukan manusia dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran terjadi karena ketidaksadaran manusia. Apakah melanggar tata tertib lalu lintas atau tidak mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas tersebut. Banyak anak muda yang mengendarai kendaraan tidak mematuhi aturan. Perhatikan saat mudik Lebaran, banyak keluarga yang mudik dengan berkendara sepeda motortidak mengetahui aturan. Satu motor dipakai empat sampai lima orang. 1 Pengendara Mengantuk Tubuh yang lelah, kurang tidur, kurang oksigen, perjalanan panjang, dan sebagainya merupakan hal-hal yang biasanya menyebabkan seorang pengendara bermotor mengantuk. Padahal salah satu syarat utama seorang pengemudi adalah tidak dalam keadaan mengantuk. Bayangkan saja apabila seseorang hilang kesadaran karena tertidur ketika sedang berkendara dalam kecepatan tinggi. Apa yang terjadi? 2 Pengendara Sengaja Mencelakakan Dirinya Banyak kasus bunuh diri akibat stress, depresi, maupun gangguan kejiwaan lainnya. Mereka melakukannya dengan berbagai cara, termasuk dengan menabrakkan kendaraan yang dikendarainya. Secara spontan maupun terencana, aksi mencelakakan diri dengan kendaraan adalah sesuatu hal yang mungkin saja terjadi. 3 Pengendara Kurang Konsentrasi Ada banyak hal yang dapat mengurangi konsentrasi seseorang saat mengemudi. Misalnya karena asik berbicara dengan penumpang, menggunakan alat komunikasi, makan minum, merokok, asyik mendengarkan suara atau menonton, melamun, dan sebagainya. Kurang konsentrasi menyebabkan seseorang menjadi lamban dalam merespon sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba. Bisa juga memunculkan rasa kaget yang luar biasa sehingga menjadi kehilangan kendali atas kendaraannya. Akibat kurang konsentrasi dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan. 4 Pengendara Kurang Menguasai Kendaraan Banyak orang yang sebenarnya kurang mahir berkendara namun mereka nekat mengendarainya. Antara kendaraan yang satu dengan yang lainnya dibutuhkan cara mengemudi yang berbeda walaupun hanya sedikit. Yang jelas, perlu penyesuaian terlebih dahulu bagi seseorang yang hendak mengendarai kendaraan yang belum pernah dikendarainya. Misalnya, kendaraan dengan transmisi manual dan otomatis adalah dua hal jauh berbeda. Begitu pula dengan kendaraan kecil biasa dengan kendaraan besar, bajaj dengan becak motor, bis sedang dengan bis besar, dan sebagainya. Itulah sebabnya mengapa sebaiknya orang-orang yang kurang berbakat mengendarai kendaraan untuk tidak berkendara. Selain membahayakan dirinya sendiri, hal ini dapat membahayakan orang lain orang lain yang ada di sekitarnya. Jangan sampai terjadi jatuh korban Iuka maupun korban jiwa. 5 Pengendara Melanggar Peraturan Lalu lintas Pelanggaran lalu lintas sering terjadi. Padahal pelanggaran lalu lintas dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan maut yang dapat menyebabkan korban jiwa. Ada begitu banyak penyebab kecelakaan akibat melanggar peraturan, y aitu seperti berkendara melawan arah, menerobos lampu merah, menerobos palang pintu perlintasan kereta api, berkendara dengan kecepatan yang lebih tinggi dari yang diperbolehkan, mengemudi tanpa surat izin mengemudi SIM, mengemudi dalam keadaan mabuk, dan Iain-Iain. b. Faktor Kendaraan Ketika laju kendaraan tiba-tiba mengalami kerusakan mesin atau sesuatu hal, maka dapat menyebabkan kecelakaan lalu-lintas. Misalnya rem blong, pecah ban, mesin terbakar, dan sebagainya. Apalagi diperparah dengan kondisi kendaraan yang secara teknologi belum mampu mencegah risiko kecelakaan fatal saat kerusakan teknis tersebut. Kecelakaan karena rem tidak berfungsi dan ban pecah saja jumlah korbannya begitu banyak. Bagaimana dengan risiko kerusakan yang lain? Oleh sebab itu setiap pengendara harus memastikan kondisi mesin kendaraan yang hendak dikendarainya dengan baik. c. Faktor Jalan Faktor kecelakaan di jalan bisa terkait karena faktor jalan. Misalnya tidak ada lampu jalan atau jalan yang rusak. Selain itu, jalan bergelombang banyak mengakibatkan ketidakstabilan dan ketidakseimbangan pengendara dalam berkendara. Akibatnya dapat menyebabkan tabrakan beruntun, slip ban, hilang kendali, dan sebagainya. Kejadian apapun pasti memiliki suatu dampak, baik itu pada diri sendiri, orang lain maupun fasilitas umum. Kecelakaan juga mempunyai suatu dampakseperti Iuka ringan, Iuka berat, meninggalnya seseorang, ketidaknyamanan lingkungan, gangguan psikologis atau trauma, mengganggu aktivitas di jalan raya. Luka ringan bisa diberi obat merah pada bagian tubuh yang terluka, dan untuk Iuka memar kita bisa memberi obat oles seperti balsem. Untuk menghilangkan rasa tegang setelah terkena kecelakaan kita bisa datang ke tempat tukang pijat untuk mengendorkan saraf. Sedangkan Iuka berat yang tidak terhindarkan dari sebuah kecelakaan dapat berupa retak tulang, patah tulang, gegar otak, atau hilang ingatan. Jika mengalami Iuka berat korban harus dibawa ke rumah sakit terdekat segera mungkin agar langsung ditangani oleh tim dokter. Dalam sebuah kecelakaan maut, tidak hanya si pengendara yang akan meninggal dunia. Akan tetapi, pengendara lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut juga ikut meninggal dunia. Begitu pula masyarakat sekitar lokasi kejadian yang sedang tidak berkendara dapat menjadi korbannya. Dampak lain dari kecelakaan lalu lintas adalah ketidaknyamanan warga di sekitar tempat kecelakaan. Masyarakat di sekitar tempat kecelakaan tersebut akan merasa was-was dan takut terulang kembali. Orang tua akan over protectif kepada anaknya masing-masing untuk tidak bermain di dekat bekas tempat terjadinya kecelakaan tadi. Tidak sedikit juga masyarakat yang masih percaya hal mistis dan mengaitkannya dengan kecelakaan yang terjadi. Anak kecil yang melihat sebuah kecelakaan akan mengalami sebuah gangguan psikologis, bahkan bisa juga terkena trauma yang mendalam. Pada saat anak tersebut akan belajar untuk mengendarai kendaraan bermotor dia akan ragu-ragu. Bahkan bisa menjadi sebuah ketakutan yang berlebih pada si anak sehingga dia tidak mau belajar mengendarai kendaraan bermotor C. MANFAAT MENJAGA KESELAMATAN DI JALAN RAYA Bertambahnya jumlah kendaraan roda empat maiipun roda dua mengakibatkan kemacetan di mana¬mana, padahai ruas jalan tidak pernah bertambah. Kemacetan perlu disikapi dengan sifat toleran, sabar, dan tenggang rasa sesama pemakai jalan. Sopan santun di jalan raya perlu ditunjukkan dan dimulai dari diri sendiri. Perilaku pribadi yang tidak baik sehari-hari, jangan diperlihatkan kepada orang lain. Jangan egois, utamakanlah keselamatan bersama. Kenyamanan berlalu lintas tidak cukup hanya berkampanye tertib lalu lintas melalui media ataupun spanduk. Perlu adanya program penyuluhan dan pendekatan secara terus-menerus kepada komunitas- komunitas tertentu yang akan menjadi contoh bagi orang lain. Kegiatan ini perlu melibatkan semua pihak agar dapat memberikan kesadaran masyarakat dan pemahaman tentang pentingnya tertib saat berkendara di jalan raya. Berkendara di jalan raya menggambarkan sifat dan perilaku dari pengendara. Jika pengendara tertib berarti ia disiplin dan taat aturan. Sebaliknya jika pengendara sering melanggar aturan dan rambu-rambu lalu lintas, berarti ia bersifat egois, tidak ada sopan santun, pemarah dan sombong. Manfaat Patuh dan Tertib Berlalu Lintas Untuk Diri Sendiri 1. Menjaga keselamatan di jalan raya. 2. Menghindari perselisihan dengan sesama pengguna jalan. 3. Menjadi insan yang taat akan aturan undang- undang lalu Lintas. 4. Terhindar dari kecelakaan lalu lintas. Untuk Sesama Pengguna Jalqn Raya 1. Menjaga ketertiban di lalu lintas. 2. Mencegah terjadinya kemacetan. 3. Menjadi teladan pengendara yang baik. Cara-cara menjaga keselamatan diri dalam berkendara di antaranya sebagai berikut ini. a. Kondisi Motor Harus Layak 1Rem depan dan belakang harus berfungsi dengan baik. Jika remnya cakram harus diperhatikan minyak remnya, jangan sampai kurang dari batas yang sudah ditentukan kekuatan dorongan pengereman ada di minyak rem tersebut. Jika rem tromol jangan sampai terlalu tipis. 2 Isi angin ban harus normal/standar jangan sampai kurang angin. Akan tetapi, terlalu banyak angin juga tidak bagus karena pergerakan motor akan memantul keras. Apalagi suspensinya tidak empuk. 3 Baut-baut harus kencang jangan sampai ada yang kendor. Terutama baut roda harus dicek secara berkala. 4 Bensin harus dicek jangan sampai kehabisan saat di jalan karena mesin kendaraan akan berhenti mendadak. b. Harus Menggunakan Helm Helm sangat penting untuk melindungi kepala dalam berkendara. Undang-undang lalu lintas menyebutkan menggunakan helm wajib bagi setiap orang yang berkendara sepeda motor. c. Gunakan Sarung Tangan Sarung tangan penting untuk melindungi jari dan telapak tangan termasuk dari cuaca panas dan dingin di jalan raya. d. Harus Konsentrasi Penuh Dalam berkendara sepeda motor maupun mobil jangan sambil menelepon atau sms. Jika ada telepon dan sms sebaiknya menepi dan berhenti dulu. e. Menjaga Kecepatan Kecepatan aman di jalan lancar 60 km/perjam. Jika kecepatan 80 sampai 1 ookm/perjam, dikhawatirkan akan susah dikendalikan. Apalagi ada kendaraan lain di depan yang terlalu rapat kurang dari 10 meter. f. Selalu Gunakan Lampu Sen Saat Ingin Belok, Jangan Terlambat Menyalakan Lampu Sen Selalu gunakan lampu sen dan jangan terlambat menyalakan lampu sen jika mau belok atau berhenti. Jika terlambat/terlalu mendadak menyalakan lampu sen maka akan membahayakan kendaraan yang dibelakang maupun di depannya g. Selalu Menjaga Jarak Aman Jarak aman harus disesuaikan dengan kecepatan. Hal ini untuk berjaga-jaga, jika kendaraan di depan berhenti mendadak. h. Gunakan Lajur yang Benar Dalam Undang-Undang diatur bahwa dilarang jalan melawan arah, walaupun jalan satu arah dan kecepatan rendah. i. Jangan Mendengarkan Musik saat Berkendara Jangan mendengarkan musik lewat handset saat berkendara karena akan mengganggu konsentrasi. j. Badan Harus Fit Sebelum Berkendara Sebelum berkendara badan harus fit. Jangan sampai berkendara dalam keadaan mengantuk. Jika dalam berkendara terasa ngantuk atau leiah, sebaiknya berhenti dulu istirahat sebentar. 2. Bagi Masyarakat Umum dan Pengguna Jalan Lainnya Cara menjaga keselamatan di jalan raya antara lain berikut ini. a. Patuhilah peraturan lalu lintas. b. Cari lokasi aman ketika bermain. Jangan bermain dipinggir jalan, karena tanpa sadar anak-anak bisa berlari ke badan jalan. Kalau pun dekat jalan, harus ada pagar pemisah antara jalan dan tempat bermain. c. Kadang kondisi jalan ramai. 1 Jika berjalan, posisikan berada di trotoar atau sisi kiri jalan, jangan bergurau dijalan. Jika naik sepeda, posisikan di kiri jalan dan beriringan ke belakang, jangan berjajar. 3 Pastikan untuk meminta bantuan orang tua, saudara, atau orang dewasa guna membantu menyeberang jalan dengan aman. d. Berjalan lurus ketika menyeberang jika kondisi telah aman untuk menyeberang jalan. e. Mengetahui bagaimana berhenti, melihat dan mendengarkan sekeliling sebelum menye¬berang. 1 Berhenti berhentilah dahulu sebelum menyeberang. Posisi berhenti ada dipinggir jalan bukan di badan jalan. 2 Melihat tengok kanan dan kiri, apakah ada kendaraan yang akan lewat. Jangan menye- berang jika ada kendaraan yang akan lewat. 3 Mendengar dengarkan bunyi kendaraan atau klakson. Biasanya pengendara akan bunyikan klakson jika ada orang yang akan menyeberang. Suara kendaraan atau klakson semakin keras menunjukkan bahwa posisi kendaraan mendekat. f. Ketika berkendara sepeda motor, gunakan helm yang berlogo SNI. Logo SNI menandakan bahwa helm yang digunakan telah memenuhi Standar Nasional Indonesia. 3. Metode Penanggulangan Kecelakaan di Jalan Raya Kecelakaan memang terjadi tanpa pandang bulu. Namun, pengendara bisa mengantisipasinya dengan mengambil tindakan jitu dalam berkendara, yaitu siap kendaraan dan siap berkendara. Kemudian terapkan metode-metode penganggulangan kecelakaannya. a. Metode Pre-Emptif Metode pre-emptif dalam menanggulangi kecelakaan lalu lintas secara arbitrasi dapat diimplementasikan melalui tindakan terpadu di dalam 1. Perencanaan pengembangan kota. 2. Perencanaan tata guna lahan. 3. Perencanaan pengembangan transportasi 4. Perencanaan pengembangan angkutan umum. Perencanaan yang menyangkut komponen- 5. komponen sistem lalu lintas. b. Metode Preventif Secara garis besar, upaya-upaya tersebut diuraikan berikut ini. 1. Upaya Pengaturan Faktor Jalan a Karakteristik prasarana jalan akan mem- pengaruhi intensitas dan kualitas kecelakaan lalu lintas, maka dalam pembangunan setiap jaringan jalan harus disesuaikan dengan pola tingkah laku dan kebiasaan pemakai jalannya. b Lebar jalan yang cukup, nyaman dan aman, rancangan yang tepat untuk persimpangan dengan jarak pandang yang cukup aman, dilengkapi dengan rambu-rambu, marka jalan dan tanda lainnya yang informatif dan jelas, lampu penerangan jalan yang baik, serta koefisien gesekan permukaan jalan yang sesuai dengan standar geometrik. 2. Upaya Pengaturan Faktor Kendaraan a Faktor karakteristik kendaraan juga sering berdampak pada tingginya intensitas dan parahnya kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, kendaraan harus dirancang, dilengkapi dan dirawat sebaik-baiknya. Kecelakaan lalu lintas dapat dihindari jika kondisi kendaraan ma stabil. b Kualitas rem dan berfungsinya lampu-lampu erat kaitannya dengan perawatan. Untuk itu perlu pemeriksaan rutin melalui pengujian berkala yang dilaksanakan tanpa ada toleransi. 3 Upaya Pengaturan Faktor Manusia a Faktor pemakai jalan merupakan elemen yang paling krisis dalam sistem lalu lintas, karena kesalahan pejalan itu sendiri yang pada umumnya lengah, ketidakpatuhan pada peraturan dan mengabaikan sopan santun berlalu lintas. b Metode yang diterapkan dalam meningkatkan unjuk kerja pengemudi yaitu tes kesehatan fisik dan psikis melalui pendidikan dan latihan. c Pendidikan dan latihan harus mencakup pelajaran tentang sopan santun berlalu lintas. Penelitian tentang penyebab kecelakaan adalah mereka yang berpendidikan SD sampai dengan SMA. Fakta ini menunjukkan adanya hubungan yang erat antara manusia dan tingkat pendidikan dengan kecelakaan lalu lintas di jalan. d Penegakan hukum, pengawasan dan pemberian sanksi hukuman harus tetap diterapkan seefektif mungkin agar pemakai jalan selalu menaati peraturan. Tips Untuk Membantu Menjaga Keselamatan Saat di Jalan Raya 1. Ketika akan mengendarai kendaran, pastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan. Periksa rem, lampu, sistem gas, tekanan ban, kondisi ban Luar. Pastikan semua dalam keadaan baik. 2. Pastikan bahwa mengenaL situasi jalan yang akan dilalui. Misal adanya aspal jalanan yang berlubang, dimana saja posisi jalan yang sempit serta tikungan. ' 3. Pastikan kapan jalan berubah menjadi sibuk karena adanya jam pulang/berangkat anak sekolah atau pegawai. 4. Berkendara harus dengan pikiran tenang, jangan terbawa permasalahan yang terjadi di rumah atau di kantor. 5. Harus mengetahui bahwa kecelakaan dapat terjadi karena ulah orang lain. 6. Biasakan mengalah bila bertemu dengan mobilatau kendaraan besar saatposisi terjepit atau makan ruas jalan. 7. Jangan sekali-kali mengemudi dengan kecepatan tinggi, apalagi saat jalan Licin atau hujan gerimis, karena sepeda motor rawan selip ketika direm mendadak. 8. Jangan mencuri-curi jaLan atau menyalip di tempat tikungan, apalagi tikungan ke kanan. 9. Jangan mencuri jalan ke kanan hanya karena jalan berlubang. Bila bertemu dengan kendaraan dari arah depan akan sangat berbahaya. 10. Kurangi kecepatan bila di depan terlihat ada orang menyeberang atau anak bermain. 11. Jaga jarak dengan kendaraan di depan. Ingat, sudah sangat sering terjadi kasus sepeda motor menabrak taksi kota yang berhenti mengambil atau menurunkan penumpang. 12. Harus ekstra hati-hati bila hari mendekati senja atau petang. Banyak kendaraan yang belum menyalakan lampu sehingga keberadaan kendaraan tersebut tidak diketahui. 13. Ingat, kendaraan roda dua tidak dirancang untuk melindungi badan apabila terjadi benturan. Oleh karena itu, jauhkanlah diri dari kemungkinan benturan. SUMBER PENJASORKES KELAS VIII YUDHISTIRA
Tidakmengurangi kecepatan saat ada zebra cross. Tips keselamatan berkendara di jalan raya yang kedua adalah dengan memperhatikan keberadaan zebra cross. Zebra cross dibuat agar memudahkan pejalan kaki untuk menyeberang. Sayangnya kesadaran pengendara jalan raya akan fungsi zebra cross masih rendah. Alhasil, pengendara tidak mau mengalah dengan
METRO Manado- Sepeda motor menjadi salah satu alat transportasi yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia khususnya Sulawesi Utara. Untuk itulah Honda PT. Daya Adicipta Wisesa (DAW) berkomitmen untuk memberikan edukasi tentang keselamatan berkendara salah satu tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan
Soal PJOK Kelas 8 Bab 4 Menjaga Keselamatan di Jalan Raya PJOK Kelas VIII SMP/MTs Semester Genap ~ Pembaca Sekolahmuonline, berikut ini Sekolahmuonline posting contoh Soal Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan PJOK atau Penjaskes/Penjasorkes Kelas 8 SMP/MTs Semester Genap Bab Menjaga Keselamatan di Jalan Raya lengkap dengan kunci jawaban dan dibawah ini cocok untuk dijadikan soal penilaian harian atau ulangan harian PJOK Kelas 8 pembahasan Bab Menjaga Keselamatan di Jalan Pilihan Ganda PJOK Kelas VIII Bab Menjaga Keselamatan di Jalan RayaPilihlah jawaban yang paling tepat dengan memberi tanda silang x pada huruf A, B, C, atau D1. Suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan. Program tersebut merupakan . . . . a. keselamatan berlalu lintas b. keamanan berlalu lintas c. tata tertib berlalu lintas d. pendidikan keselamatan berlalu lintasJawaban Soal Nomor 1 = A Penjelasan Jawaban Keselamatan lalu lintas merupakan suatu program untuk menurunkan angka kecelakaan beserta seluruh akibatnya, karena kecelakaan mengakibatkan pemiskinan terhadap keluarga korban kecelakaan. 2. Jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api, dan udara. Menurunkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan merupakan . . . . a. prinsip keselamatan lalu lintas b. tujuan keselamatan lalu lintas c. hakikat keselamatan lalu lintas d. fungsi keselamatan lalu lintasJawaban Soal Nomor 2 = B Penjelasan Jawaban Keselamatan lalu lintas bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu lintas di Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak . . . . a. Rp. seratus lima puluh ribu rupiah b. Rp. dua ratus ribu rupiah c. Rp. dua ratus lima puluh ribu rupiah d. Rp. lima ratus ribu rupiah Jawaban Soal Nomor 3 = C Penjelasan Jawaban Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak Rp. dua ratus lima puluh ribu rupiah. 4. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 dua bulan atau denda paling banyak . . . . a. Rp. seratus lima puluh ribu rupiah b. Rp. dua ratus ribu rupiah c. Rp. dua ratus lima puluh ribu rupiah d. Rp. lima ratus ribu rupiahJawaban Soal Nomor 4 = D Penjelasan Jawaban Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 dua bulan atau denda paling banyak Rp. lima ratus ribu rupiah. 5. Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak . . . . a. Rp. seratus lima puluh ribu rupiah b. Rp. dua ratus ribu rupiah c. Rp. dua ratus lima puluh ribu rupiah d. Rp. lima ratus ribu rupiahJawaban Soal Nomor 5 = C Penjelasan Jawaban Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak Rp. dua ratus lima puluh ribu rupiah.6. Sesuatu hal yang wajar terjadi di dalam kehidupan kita sehari-hari, padahal pelanggaran lalu lintas dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan maut yang dapat menyebabkan korban tersebut merupakan . . . . a. pelanggaran berlalu lintas b. tata tertib berlalu lintas c. hakikat berlalu lintas d. prinsip berlalu lintasJawaban Soal Nomor 1 = A Penjelasan Jawaban Pelanggaran lalu lintas adalah sesuatu hal yang wajar terjadi di dalam kehidupan kita sehari-hari. Padahal pelanggaran lalu lintas dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan maut yang dapat menyebabkan korban jiwa. 7. Ketika kendaraan melaju dengan gagahnya bisa saja tiba-tiba mengalami sesuatu hal sehingga menyebabkan kecelakaan lalu-lintas. Beberapa hal yang biasa menjadi penyebab kecelakaan adalah rem blong, pecah ban, mesin terbakar hebat, dan lain sebagainya. Kecelakaan ini disebabkan oleh . . .a. pengemudi mengantuk b. kerusakan teknis c. pengemudi kurang menguasai kendaraan d. pengemudi melanggar peraturan lalu lintasJawaban Soal Nomor 2 = B Penjelasan Jawaban Kerusakan teknis kendaraan dimana ketika kendaraan melaju dengan gagahnya bisa saja tiba-tiba mengalami sesuatu hal sehingga menyebabkan kecelakaan lalu-lintas. Beberapa hal yang biasa menjadi penyebab kecelakaan adalah rem blong, pecah ban, mesin terbakar hebat, dan lain Pelanggaran terjadi karena ketidaksadaran manusia dalam pelanggaran lalu lintas atau juga manusia tidak mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas tersebut. Faktor tersebut diakibatkan oleh . . . .a. faktor jalan b. faktor kendaraan c. faktor manusia d. faktor cuaca Jawaban Soal Nomor 3 = C Penjelasan Jawaban Faktor manusia merupakan faktor yang paling dominan dalam kecelakaan. Hampir semua kejadian kecelakaan dilakukan dengan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Pelanggaran terjadi karena ketidaksadaran manusia dalam pelanggaran lalu lintas atau juga manusia tidak mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas Pelanggaran terjadi karena ketidaksadaran manusia dalam pelanggaran lalu lintas atau juga manusia tidak mengetahui arti dari rambu-rambu lalu lintas tersebut. Faktor tersebut diakibatkan oleh . . . . a. faktor jalan b. faktor kendaraan c. faktor manusia d. faktor cuacaJawaban Soal Nomor 4 = D Penjelasan Jawaban Faktor cuaca juga bisa menjadi dampak yang buruk, terutama pada musim hujan. Apabila saat hujan deras masih mengedarai kendaraanvpasti perasaan tidak enak dan tidak karuan. Saat hujan deras bahkan berangin hendaknya berhenti dahulu sampai hujannya reda. Bisa terjadi kecelakaan dengan pohon tumbang dan lawan arah karena jalanan tidak jelas dari jarak Dari masyarakat sekitar tempat kecelakaan tersebut akan merasa tidak nyaman setelah terjadinya kecelakaan. Para orang tua yang memiliki balita akan over protectif pada balitanya masing-masing untuk tidak bermain di dekat bekas tempat terjadinya kecelaakaan tadi. Hal ini merupakan . . . . a. dampak kecelakaan lalu lintas b. musibah kecelakaan lalu lintas c. pencegahan kecelakaan lalu lintas d. makna kecelakaan lalu lintas Jawaban Soal Nomor 5 = A Penjelasan Jawaban Dampak dari kecelakaan lalu lintas lainnya adalah kenyaman di sekitar tempat kecelakaan. Dari masyarakat sekitar tempat kecelakaan tersebut akan merasa tidak nyaman setelah terjadinya kecelakaan. Para orang tua yang memiliki balita akan over protectif pada balitanya masing-masing untuk tidak bermain di dekat bekas tempat terjadinya kecelaakaan tadiDemikian postingan Sekolahmuonline yang menyajikan contoh Soal Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan PJOK atau Penjaskes/Penjasorkes Kelas 8 SMP/MTs Semester Genap Bab Menjaga Keselamatan di Jalan Raya lengkap dengan kunci jawaban dan pembahasannya. Soal Sekolahmuonline rujuk langsung dari sumber yang dapat dipercaya, yaitu Modul PJOK Kelas VIII SMP. Selamat dan semangat belajar. Silahkan baca-baca postingan Sekolahmuonline yang lainnya.
Хр լуври υ
Тαгиጻ եቃыβե αλխдеቃусн
ሾрсևժ в
ጁ пեт
Նωбраձኀժ ጧу ሗвивсехру
Οτе о ι ыπуጁορе
Зиգ εգωдυбр
Пуξоվዪжօጫሿ юςኣμ ኂкօ
Теմоհе σян еψዖ лωμяንятвук
Уχатвуφሮዦ еχяξи сաጎու
perancangangeometrik jalan raya iqbal muhammad, teknik sipil civil engineering tahapan perencanaan jalan, 92237340 perancangan geometrik jalan teori 160312074342, dst evaluasi akhir semester mg ke 16 ft untar ac id, bab iii engineering materi mekanika tanah 1, perancangan geometrik jalan pdf free
hai! kali ini aku bakal bahas materi PJOK tentang keselamatan di jalan raya. materi ini bisa kalian pelajari di kelas 8 semester 2. sebelum belajar jangan lupa berdoa dan persiapkan alat tulis kalian yah!. oke jangan terlalu berlama - lama yuk kita simak materi kali ini............A. pengertian jalan berdasarkan UU RI No 38 tahun 2004 tentang jalan. jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan,termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,yang berada pada permukaan tanah,di atas permukaan tanah,di bawah permukaan tanah dan air,serta di atas permukaan air. kecuali jalan kereta api,jalan lori dan jalan berdasarkan UU RI No 22 tahun 2008 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mendefinisikan jalan adalah seluruh bagian jalan,termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang di peruntukan bagi lalu lintas umum,yang berada pada permukaan tanah,di atas permukaan tanah tanah dan air,serta di atas permukaan air,kecuali jalan rel dan jalan kabel. prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas,terminal dan perlengkapan jalan yang meliputi marka,rambu,alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan,alat pengawasan dan pengamanan jalan serta fasilitas pendukung B. pengertian jalan raya jalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain. ciri - ciri jalan besar - di gunakan untuk kendaraan bermotor - di gunakan oleh masyarakat umum - di biayai oleh perusahaan negara - penggunannya diatur oleh undang - undang pengangkutan C. pengertian keselamatan di jalan raya suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor - faktor penyebab kecelakaan seperti prasarana, faktor sekeliling,sarana,manusia dan rambu atau peraturan. D. klasifikasi jalan raya 1. jalan arteri a. jalan arteri primer ruas jalan yg mengabungkan antarkota jenjang kesatuan yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan jenjang keduapersyaratan jalan arteri primer - kecepatan rencana >60 km/jam - lebar badan jalan >8,0 m - kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu lintas rata - rata - jalan masuk di batasi secara efesien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai - tidak boleh terganggu kegiatan lokal,lalu lintas lokal -jalan primer tidak terputus walau memasuki kotab. jalan arteri sekunder ruas jalan yg menghubungkan kawasan primer dengan kawasan primer dengan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. persyaratan jalan arteri sekunder- kecepatan rencana >30 km/jam - lebar jalan > 8,0 m - kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata - rata- tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat 2. jalan kolektor a. jalan kolektor primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota kedua dengan kota jenjang kedua,atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang jalan primer- kecepatan rencana >40 km/jam - lebar badan jalan >7,0 m- kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata -rata - jalan masuk di batasi secara efesien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu - tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal,lalu lintas lokal - jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota kolektor sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan ketiga. persyaratan jalan kolektor sekunder -kecepatan rencana >20 km/jam - lebar jalan > 7,0 m 3. jalan lokal a. jalan lokal primer adalah ruas yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil,kota jenjang kedua dengan persil,kota jenjang ketiga dengan jenjang ketiga lainnya. persyaratan- kecepatan rencana >20 km/jam - lebar badan jalan >6,0 m- jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa b. jalan lokal sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan kecepatan rencana >10 km/jam- lebar jalan > 5,0 m 4. jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan E. jenis aktivitas di jalan raya 1. pejalan kakikewajiban -berjalan di bagian kiri-menggunakan bagian paling kiri apabila membawa kereta dorong - menyebrang di tempat yang telah di tentukan 2. aktivitas bersepeda cara bersepeda yang baik- berpakaian yang benar-patuhi rambu dan peraturan lalu lintas - jangan pernah bersepeda melawan arus jalan pakailah helm - perhatikan jalan di depan,belakang dan samping anda3. aktivitas berkendaraan menggunakan sepeda motor cara berkendara motor yang baik -gunakan helm sesuai standar SNI - perhatikan posisi duduk -perhatikan posisi tangan - perhatikan pandangan kesalahan di lakukan penguna sepeda motor - memanasi mesin terlalu lama - enggan memeriksa sebelum berkendara - membuka gasterlalu besar ketika menstarter motor - menekan tombol electric starter secara berulang - gas terbuka terlalu buka pada gigi 1 - kaki selalu menekan pedal rem - mengendarai motor di jalan raya secara zig - zag F. pengertian rambu lalu lintas rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang huruf,angka,kalimat dan perpaduan di antarannya yang di gunakkan untuk memberikan peringatan,larangan,perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan kelompok rambu lalu lintas 1. rambu peringatan petunjuk perintah G. pengertian markah jalan markah jalan adalah suatu tanda yg berada di permukaan jalan atau di atas permukann jalan meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur,garis melintang , garis serong serta lambang membujur tanda yang sejajar dengan sumbu melintang tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan serong tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau melintanfg 4. markah lambang tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang di sampaikan H. berkendara dengan mobil hal yang di lakukan saat berkendara -melakukan pemeriksaan pada mobil -menggunakan sabuk pengaman-posisikan degan baik spion -pegang stir sesuai prosedur -fokus mengemudi-jaga jarak aman I Macam - macam pelanggaran - menerobos lampu merah- tidak menggunakan helm -tidak menyalakan lampu kendaraan -tidak membawa surat kelengkapan berkendara - melawan arus-melanggar rambu lalu lintas -menerobos jalur busway -tidak menggunakan spion -berkendara melewati trotoar sumber buku belajar pendidikan jasmani,olahraga dan kesehatan kurikulum 2013 revisi 2017 selesai sudah pembahasan tentang keselamatan di jalan raya. semoga bisa bermanfaat bagi kita semua, maaf juga kalau ada kesalahan dan trimakasi. sampai jumpa di tulisan aku berikutnya, see u
5 ». Demikianlah beberapa ulasan artikel tentang makalah tentang keselamatan di jalan raya indonesia yang dapat Anda jadikan referensi untuk mengetahui lebih jauh mengenai makalah tentang keselamatan di jalan raya indonesia. Topik K3 lainnya yang bisa Anda pelajari adalah contoh komunikasi vertikal, contoh buku laporan harian satpam, prosedur
BAB X. Keselamatan di Jalan Raya - PJOK Kelas 8 SMP/MTS Ringkasan Buku SekolahKelas 8 SMP/MTSPJOKBAB X. Keselamatan di Jalan RayaA. Pengertian JalanBerdasarkan UU RI No 38 Tahun 2004 tentang jalan, disebutkan jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel;B. Pengertian Jalan raya Jalan raya ialah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain. Biasanya jalan besar ini mempunyai ciri-ciri Digunakan untuk kendaraan bermotor2. Digunakan oleh masyarakat umum3. Dibiayai oleh perusahaan Negara4. Penggunaannya diatur oleh undang-undang pengangkutanGambar .Jalan Raya Sumber Pengertian Keselamatan di Jalan RayaSuatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor-faktor penyebab kecelakaan, seperti prasarana, faktor sekeliling, sarana, manusia, dan rambu atau Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Undang-undang No. 38 jalan dapat diklasifikasikan menjadi 2, yaitu jalan menurut fungsi, terdiri dari 1. Jalan Arteri2. Jalan Kolektor3. Jalan Lokal4. Jalan LingkunganE. Jenis Aktivitas di Jalan Raya1. Aktivitas Pejalan Kaki2. Aktivitas Bersepeda3. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Bus4. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan Sepeda Motor5. Aktivitas Berkendaraan Menggunakan MobilF. Pengertian Rambu Lalu LintasRambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut1. Rambu peringatan2. Rambu petunjuk3. Rambu Rambu Pengertian Markah JalanMarkah jalan tidak baku marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu Berkendaraan dengan MobilBerkendaraan dijalanan umum dengan kendaraan seperti mobil memerlukan antipasi dan persiapan tersendiri yang lebih dibandingkan berkendara dengan motor dan sejenisnya. I. Macam-Macam Pelanggaran Lalulintas1. Menerobos ampu merah2. Tidak menggunakan helm3. Tidak menyalakan lampu kendaraan4. Tidak membawa surat kelengkapan berkendara5. Melawan arus Contra Flow6. Melanggar rambu-rambu lalu lintas7. Menerobos jalur busway8. Tidak menggunakan spion9. Berkendara melewati trotoar10. Mengemudi tidak konsentrasi pakai HPUntuk melihat barang-barang bagus dan murah silahkan cekPromo Produk